MUI Kota Bekasi Keluarkan Surat Instruksi Terkait Pembayaran Zakat Saat Pandemi Corona

- 6 Mei 2020, 10:30 WIB
MUI himbau masyarakat tak lakukan ziarah kubur jelang Ramadhan karena pandemi COVID-19
MUI himbau masyarakat tak lakukan ziarah kubur jelang Ramadhan karena pandemi COVID-19 /hajinews.id/.*/hajinews.id

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat instruksi untuk pengurus MUI Kecamatan se-Kota Bekasi.

Surat edaran dengan nomor: 016/MUI-BKS/V/2020 berisi instruksi MUI Kecamatan supaya bisa proaktif menyampaikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pembayaran zakat, infak dan sedekah.

Dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Pemkot Bekasi, surat tersebut ditandatangani Ketua MUI Kota Bekasi, KH Mir'an Syamsuri dan Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Ust H Husnul Kholid P SE, MM pada Senin, 5 Mei 2020.

Baca Juga: Kelaparan dan Tak Mampu Membeli Makanan, Ibu 8 Anak Memasak Batu

"Zakat Mal yang sudah mencapai satu nishob walaupun belum jatuh haul, bisa dibayarkan melalui Baznas Kota Bekasi dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan agar bisa di distribusikan tepat sasaran," ujar Ketua MUI Kota Bekasi KH Mir'an Syamsuri dalam surat keterangan tersebut.

Dalam surat edaran ini disebutkan zakat fitrah bisa dibayarkan pada bulan Ramadhan dan tidak harus menunggu malam Idulfitri 1441 Hijriah.

Sesuai dengan edaran Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat Nomor 107 tahun 2020 mengenai besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se Jawa Barat tahun 1441 Hijriyah / tahun 2020 Masehi, pembayaran zakat tiap jiwa adalah 2,5 kg berupa makanan pokok (beras) atau uang sebesar Rp 40.000.

Surat Instruksi MUI Kota Bekasi
Surat Instruksi MUI Kota Bekasi Pemkot Bekasi

Baca Juga: Kabar Baik, Premier League Berencana Tayangkan Sisa Musim ini Secara Gratis di YouTube

Tak hanya itu, instruksi MUI Kota Bekasi berikutnya, meminta MUI Kecamatan dan warga Kota Bekasi untuk selalu mentaati semua imbauan Pemerintah terkait pencegahan corona hingga wabah ini berlalu, khususnya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diberlakukan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x