PSBB Bekasi III, Berikut Syarat dan Cara Buat Surat Izin Bepergian Dalam Kondisi Darurat

- 17 Mei 2020, 18:00 WIB
Posko pengawasan pelaksanaan PSBB di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya
Posko pengawasan pelaksanaan PSBB di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya /Humas Kabupaten Bekasi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga hingga 26 Mei 2020.

Dengan bergulirnya PSBB tahap tiga ini Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan pada PSBB tahap pertama dinilai tidak efektif dan masih banyak pelanggaran yang dijumpai di 32 titik perbatasan di Kota Bekasi.

Sementara PSBB tahap kedua, mulai berjalan efektif dan ini berkat koordinasi untuk turun ke wilayah hingga turun ke RW dan RT.

Baca Juga: TVRI Gelar Konser Virtual Berbagi Kasih Bersama Bimbo yang Disiarkan Hari Ini

Pada tahap ketiga, Wali Kota mengatakan adanya sanksi administratif yang akan berlaku bagi yang melanggar aturan PSBB.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang berada dalam kondisi darurat masih diperbolehkan untuk berpergian, namun harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Bekasi, berikut tata cara dan syarat pemberian izin bagi masyarakat dalam kondisi darurat saat pandemi Virus Corona atau COVID-19 di Kota Bekasi.

Baca Juga: Kehadiran Spiderman di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Meminta Warga untuk di Rumah Saja

Syarat yang harus dipenuhi:

1. Surat pengantar RT/RW;

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x