PSBB Bekasi III, Berikut Syarat dan Cara Buat Surat Izin Bepergian Dalam Kondisi Darurat

- 17 Mei 2020, 18:00 WIB
Posko pengawasan pelaksanaan PSBB di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya
Posko pengawasan pelaksanaan PSBB di Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya /Humas Kabupaten Bekasi

3. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan pengujian Rapid test untuk memastikan kondisi pemohon. Selanjutnya Kepala Dinas kesehatan akan memberikan surat keterangan terkait dengan hasil rapid test.

4. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menandatangani surat izin berpergian tersebut.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Berikut tata pemberian izin berpergian bagi warga masyarakat dalam Kondisi Darurat saat terjadinya pandemi Covid-19 di Kota Bekasi. #bangpepen03 #mastriadhianto #humaskotabekasi #dishubbekasikota #dishub #infobekasi #Kotabekasi #infolalulintas #covid19indonesia #psbbbekasi #cegahcorona

A post shared by Dinas Perhubungan Kota Bekasi (@dishubbekasikota) on

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x