Lurah dan Petugas PSBB Bekasi 'Blusukan' Bubarkan Massa dan Sita Ratusan Miras di Kranji

- 18 Mei 2020, 22:00 WIB
ILUSTRASI minuman beralkohol. Sejumlah pemuda di Tasikmalaya bertumbangan akibat menenggak miras oplosan yang berbahan alkohol 96% dan minuman energi.*
ILUSTRASI minuman beralkohol. Sejumlah pemuda di Tasikmalaya bertumbangan akibat menenggak miras oplosan yang berbahan alkohol 96% dan minuman energi.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Pelaku beserta Barang Bukti diamankan, dan langsung dibawa ke kantor Polsek untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: PSBB Tingkat Jabar Akan Usai, Ridwan Kamil Sebut 50 Persen Daerah Masuk Zona Merah

"Selain Sosialisasi Penegakkan Aturan Pelaksanaan PSBB dan juga kegiatan pencegahan mata rantai penularan Covid19 di wilayah Kranji, kegiatan pengamanan wilayah jg digalakkan untuk mengantisipasi angka kriminalitas dan tingkat kejahatan yg mungkin terjadi diwilayah" imbuh Andi.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Menindaklanjuti Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus (COVID-19) di Kota Bekasi, Lurah Kranji Andi Kristanto P. melakukan "blusukan" ke wilayahnya. Bersama Unsur Gabungan dari Aparatur Kelurahan dan Kecamatan, Sistem Pengamanan Terpadu (Sispamdu), Jajaran Pokdartrantibmas, Karang Taruna, Satpol PP, Jajaran RT dan RW, melakukan peneguran dan pemberian pamflet penerapan sanksi pelanggaran pelaksanaan PSBB kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan PSBB, pemberian masker kepada warga yg tidak memakai masker, membubarkan kerumunan warga serta menghimbau warga agar selalu menaati peraturan pelaksanaan PSBB. "Masih ditemukan kerumunan masa dan masyarakat yang belum taat dengan aturan PSBB, bersama petugas gabungan dan berbagai unsur Tomas kita tindak tegas. Kita juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan," tegas Andi. Dalam pelaksanaan pengawasan PSBB di salah satu Pelaku Usaha Rumah Makan di Jl. Sudirman, Kranji, Lurah Kranji menemukan minuman keras yang sengaja disimpan untuk diperjualbelikan untuk umum dengan jumlah minuman keras sebanyak 9 Krat (104 botol). Lurah Kranji bersinergi dengan Jajaran Polsek Bekasi Kota, langsung menindak pelaku di tempat dan mengamankan barang bukti. Hadir bersama mengamankan di TKP Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi, Kanit Binmas AKP Sugiyarto beserta jajaran Polsek Bekasi Kota. Pelaku beserta Barang Bukti diamankan, dan langsung dibawa ke kantor Polsek untuk proses lebih lanjut. "Selain Sosialisasi Penegakkan Aturan Pelaksanaan PSBB dan jg kegiatan pencegahan mata rantai penularan Covid19 di wilayah Kranji, kegiatan pengamanan wilayah jg digalakkan untuk mengantisipasi angka kriminalitas dan tingkat kejahatan yg mungkin terjadi diwilayah" pungkas Andi. @kelurahan_kranji #salampatriot #humaskotabekasi

A post shared by Humas Kota Bekasi (@humaskotabekasi) on

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x