Pemkot Bekasi Izinkan 35 Kelurahan Gelar Salat Idulfitri di Masjid

- 19 Mei 2020, 04:05 WIB
ILUSTRASI salat idul fitri
ILUSTRASI salat idul fitri //pexels/Chattrapal

PIKIRAN RAKYAT - Tidak terasa, bulan Ramadhan kini telah memasuki hari ke-26 dan sebentar lagi umat Islam akan merayakan kemenangannya dengan melaksanakan salat Idulfitri.

Untuk menjawab kebingungan masyarakat, Pemkot Bekasi telah memberikan keputusan terkait pelaksanaan ibadah salat idulfitri.

Hal ini dipastikan setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menggelar rapat terbatas bersama MUI, Kemenag, dan DMI (Dewan Masjid Indonesia) terkait aturan pelaksanaan sholat Ied⁣.⁣

Pemerintah Kota Bekasi dan MUI Kota Bekasi mengizinkan umat Muslim melaksanakan salat Idulfitri berjamaah di Masjid, Musala atau tanah lapangan.

Baca Juga: Lurah dan Petugas PSBB Bekasi 'Blusukan' Bubarkan Massa dan Sita Ratusan Miras di Kranji⁣⁣

Lokasi pelaksanaan salat idulfitri bagi warga di zona hijau hanya diperbolehkan untuk warga setempat dan atas keputusan musyawarah pimpinan di tingkat kecamatan (muspika), mulai dari MUI, DMI, camat, danramil, dan kapolsek..

Rahmat Effendi pun meminta panitia dari DKM setempat untuk menolak kehadiran warga di luar wilayahnya.

Di Kota Bekasi ada 35 kelurahan dari data terbaru setelah sebelumnya hanya 29 Kelurahan yang telah dinyatakan zona hijau yang didasarkan kepada angka kasus penyebaran yang melandai. Di Kecamatan Bantar Gebang, ada 3 kelurahan yakni Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.

Di Bekasi Barat, ada 4 kelurahan yakni Kelurahan Bintara, Bintara Jaya, Kota Baru, dan Kranji. Bekasi Utara ada 3 kelurahan yakni Teluk Pucung, Harapan Jaya, dan Marga Mulya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x