Sebabkan Kerumanan Saat PSBB di Bekasi, Polisi Segel Dua Pusat Niaga

- 19 Mei 2020, 13:14 WIB
POLRES Metro Bekasi cek dan pantau PSBB di pasar tradisional Cikarang, Living Plaza, dan Mall SGC.*
POLRES Metro Bekasi cek dan pantau PSBB di pasar tradisional Cikarang, Living Plaza, dan Mall SGC.* /

POLISI terus melakukan imbauan kepada masyarakat dan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Bekasi.*
POLISI terus melakukan imbauan kepada masyarakat dan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Bekasi.*

Baca Juga: Trump Sebut Telah Konsumsi Obat Malaria, di Saat Banyak Pihak Pertanyakan Kemanjurannya 

Bukan hanya memberikan teguran, dalam kegiatan operasi tersebut polisi juga melakukan penutupan pusat perbelanjaan SGC dan Ananda dengan petugas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Mengingat saat ini Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga hingga 26 Mei 2020.

Kebijakan PSBB tahap tiga ini aturannya akan semakin diperketat, bahkan bagi yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi administratif.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang berada dalam kondisi darurat masih diperbolehkan untuk bepergian, namun harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x