Baca Juga: Trump Sebut Telah Konsumsi Obat Malaria, di Saat Banyak Pihak Pertanyakan Kemanjurannya
Bukan hanya memberikan teguran, dalam kegiatan operasi tersebut polisi juga melakukan penutupan pusat perbelanjaan SGC dan Ananda dengan petugas gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Mengingat saat ini Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga hingga 26 Mei 2020.
Kebijakan PSBB tahap tiga ini aturannya akan semakin diperketat, bahkan bagi yang melanggar aturan PSBB akan dikenakan sanksi administratif.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang berada dalam kondisi darurat masih diperbolehkan untuk bepergian, namun harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan.***