PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi memberi potongan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Kebijakan baru itu termuat dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep.298-Bapenda/V/2020 sebagai pemberian Insentif dampak status Kejadian Luar Biasa Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs rsemi Pemkot Bekasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda mengajak masyarakat berperan aktif dalam penanggulangan Covid-19 untuk membayar PBB.
Baca Juga: Diculik 32 Tahun Lalu, Ibu dan Anak Akhirnya Bertemu Setelah Pencarian Dramatis Tanpa Lelah
Dalam putusan tersebut, pengurangan Ketetapan PBB-P2 tahun 2020 berlaku mulai 18 Mei hingga 31 Agustus 2020.
Aan Suhanda mengatakan, dengan adanya pengurangan tersebut, masyarakat diharapkan bisa membayar PBB-P2. Sebab, dananya akan disalurkan untuk penanggulangan Covid-19.
Ada beberapa ketentuan baru pemberian insentif dampak status Covid-19 kepada warga Kota Bekasi seperti untuk pembayaran bulan Mei akan diberikan pengurangan 15 persen, Juni dikurangi 10 persen, serta Juli dan untuk Agustus akan ada pengurangan 5 persen.
Baca Juga: Blue Bird Dikabarkan Gelar Program Mudik Sehat PSBB 2020 dengan Harga Promo, Simak Faktanya
Bukan hanya itu, Pemkot Bekasi juga akan memberikan keringanan lain yakni penghapusan sanksi administrasi pembayaran PBB-P2 dengan masa pajak sampai dengan tahun 2020.