Untuk memudahkan masyarakat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi bekerja sama dengan beberapa bank dan perusahaan ritel.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor Pos, Tokopedia, Indomart, Alfamart, Bukalapak, Aplikasi Masago, dan Aplikasi Bayarin PPOB.***