Pemkot Bekasi Beri Pengurangan Biaya PBB dan Hapus Sanksi Administrasi

- 20 Mei 2020, 11:35 WIB
ILUSTRASI uang.*
ILUSTRASI uang.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Untuk memudahkan masyarakat melakukan kewajiban pembayaran PBB, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi bekerja sama dengan beberapa bank dan perusahaan ritel.

Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Bank BNI 46, Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor Pos, Tokopedia, Indomart, Alfamart, Bukalapak, Aplikasi Masago, dan Aplikasi Bayarin PPOB.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x