Masuk Zona Merah Virus Corona, Pemkot Bekasi Perbolehkan Warga Salat Id di Masjid dan di Lapangan

- 22 Mei 2020, 11:58 WIB
POLRES Metro Bekasi cek dan pantau PSBB di pasar tradisional Cikarang, Living Plaza, dan Mall SGC.*
POLRES Metro Bekasi cek dan pantau PSBB di pasar tradisional Cikarang, Living Plaza, dan Mall SGC.* /

PIKIRAN RAKYAT – Virus Corona atau COVID-19 masih melanda mayoritas negara dunia hingga saat ini tak terkecuali di Indonesia.

Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 Maret 2020 silam jumlah kasus postif Virus Corona di tanah air terus mengalami peningkatan.

Bahkan berdasarkan update terakhir yang diumumkan oleh Juru Bicara Achmad Yurianto pada Kamis, 21 Mei 2020 jumlah kasus positif Virus Corona hampir tembus 1.000 orang dalam satu hari.

Baca Juga: Menjelang Lebaran, Pemkab Bekasi Kaji Perpanjangan PSBB Tahap Keempat

Sejumlah upaya telah ditempuh oleh pemerintah meliputi mulai dari social distancing, tes massal hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperbolehkan warganya untuk melaksanakan salat id berjamaah di masjid dan di lapangan pada Idulfitri 1441 H.

Adapun alasan pemkot memperbolehkan warganya untuk salat id berjamaah di masjid dan di lapangan terbuka lantaran wilayahnya dianggap telah melewati puncak pandemi tersebut.

Baca Juga: Ikuti Anjuran Pemerintah, Masjid Istiqlal Pastikan Tidak Gelar Salat Idulfitri

“Sudah, (sekarang red.) kita melandai,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah memperpanjang PSBB di wilayahnya secara proporsional hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x