Masuk Zona Merah Virus Corona, Pemkot Bekasi Perbolehkan Warga Salat Id di Masjid dan di Lapangan

- 22 Mei 2020, 11:58 WIB
POLRES Metro Bekasi cek dan pantau PSBB di pasar tradisional Cikarang, Living Plaza, dan Mall SGC.*
POLRES Metro Bekasi cek dan pantau PSBB di pasar tradisional Cikarang, Living Plaza, dan Mall SGC.* /

Selain itu, mantan Wali Kota Bandung ini dalam akun resmi Instagramnya juga merilis daftar wilayah atau daerah tingkat kewaspadaan Virus Corona dengan berdasarkan zona dan warna.

Baca Juga: Dikira Bakal Dapat Hadiah, Pemenang Lelang Motor Gesits Malah Kaget Ditagih Rp 2 Miliar

Warna dalam tabel tersebut terdiri dari 5 warna yakni hitam, merah, kuning, biru dan hijau.

Warna hitam artinya masuk kategori kritis dengan skor 8-11 dengan laju ekonomi sebesar 10 persen.

Warna merah artinya masuk kategori berat dengan skor 12-14 dengan laju ekonomi sebesar 30 persen.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Sekitar 5.000 Karyawan KFC Dirumahkan dan 115 Gerai Ditutup

Warna kuning artinya masuk kategori cukup berat dengan skor 15-17 dengan laju ekonomi sebesar 60 persen.

Warna biru artinya masuk kategori moderat dengan skor 18-20 dengan laju ekonomi 90 persen.

Sedangkan warna hijau masuk kategori rendah dengan skor 21-24 dengan laju ekonomi 100 persen.

Tabel level kewaspadaan yang dirilis oleh Ridwan Kamil
Tabel level kewaspadaan yang dirilis oleh Ridwan Kamil Instagram @ridwankamil

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x