Masuk Zona Merah Virus Corona, Pemkot Bekasi Perbolehkan Warga Salat Id di Masjid dan di Lapangan

- 22 Mei 2020, 11:58 WIB
POLRES Metro Bekasi cek dan pantau PSBB di pasar tradisional Cikarang, Living Plaza, dan Mall SGC.*
POLRES Metro Bekasi cek dan pantau PSBB di pasar tradisional Cikarang, Living Plaza, dan Mall SGC.* /

Baca Juga: Gara-gara Masalah Utang Kopi, Dua Ormas di Bekasi Bentrok dan Bakar 4 Motor

Seperti pada tabel tersebut, Kota Bekasi masuk kategori zona merah, data tersebut dirilis pada 18 Mei 2020.

Rating akan diberikan setiap 2 minggu sekali,” tulis Ridwan Kamil dalam akun Instagramnya.

Imbauan Pemerintah Pusat

Baca Juga: Tersiar Kabar WHO Sebut Pria Berpenis Besar Rentan Terinfeksi Virus Corona, Simak Faktanya

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta masyarakat agar merayakan idulfitri tidak di masjid dan dilapangan untuk mencagah semakin meluasnya Virus Corona.

“Pemerintah meminta supaya masyarakat dalam merayakan Idulfitri dilakukan di rumah, tidak di masjid ataupun di lapangan terbuka, karena situasi dan keadaan negara kita masih menghadapi bahaya COVID-19,” ujarnya yang disiarkan lewat akun YouTube BNPB.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x