PIKIRAN RAKYAT - Tidak terasa, bulan Ramadhan telah memasuki hari ke-30 dan besok umat Islam akan merayakan kemenangannya dengan melaksanakan salat Idulfitri.
Untuk menjawab kebingungan masyarakat, Pemkot Bekasi telah memberikan keputusan bersama terkait pelaksanaan ibadah salat Idulfitri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan MUI Kota Bekasi mengizinkan umat Muslim di 41 kelurahan melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Masjid, Musala atau tanah lapangan.
Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Siap Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Simak Faktanya
Lokasi pelaksanaan salat Idulfitri bagi warga di zona hijau hanya diperbolehkan untuk warga setempat dan atas keputusan musyawarah pimpinan di tingkat kecamatan (muspika) mulai dari MUI, DMI, Camat, Danramil, dan Kapolsek.
Rahmat Effendi pun meminta panitia dari DKM setempat untuk menolak kehadiran warga di luar wilayahnya.
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Pemkot Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan keputusan bersama unsur Pimpinan Daerah, MUI, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang panduan pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H di tengah Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Menurut Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah, panduan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemi corona sangatlah penting.
Baca Juga: Luapkan Kekecewaan, Viral Aksi Pria Berpakaian APD Turun ke Jalan Sembari Semprotkan Disinfektan