41 Kelurahan Diizinkan Salat Idulfitri di Masjid, Berikut 7 Poin yang Harus Dipatuhi Warga Bekasi

- 23 Mei 2020, 11:25 WIB
ILUSTRASI warga melaksanakan salat Idulfitri di tanah lapang.*
ILUSTRASI warga melaksanakan salat Idulfitri di tanah lapang.* /Antara/

Lebih lanjut Sajekti mengatakan, “Kita berharap warga masyarakat perlu menaati kebijakan ini setelah keluarnya Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan salat Idulfitri 1441 Hijriah saat pandemi Covid-19 di Kota Bekasi."

Berdasarkan keputusan bersama tertanggal 20 Mei 2020, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.

Pada poin pertama keputusan bersama ini dijelaskan bahwa salat Idulfitri 1441 H dapat dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, salat Idulfitri hanya dapat dilaksanakan di Masjid atau Musala di lingkungan RT/RW dengan mendapatkan izin dari MUI Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan, dan Muspika.

Baca Juga: Dinilai Unggahan Lelang Keperawanan Langgar Hukum, Sarah Keihl Dilaporkan ke Polisi 

Ketiga, jemaah yang akan melaksanakan salat Idulfitri adalah warga yang memiliki KTP di lingkungan RT/RW tersebut dengan yang diseleksi oleh panitia yang dibentuk oleh DKM setempat.

Keempat, Camat harus membentuk pengawas Salat Idulfitri yang terdiri dari unsur Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, DMI Kecamatan, dan Lurah.

Kelima, bagi Kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah, salat Idulfitri ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Jaga Ketat 12 Titik, 976 Pemohon Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Telah Ditolak 

Keenam, setelah salat Idulfitri kepada para ulama atau tokoh masyarakat, dan warga masyarakat dilarang melakukan kegiatan Halal Bihalal karena kondisi daerah yang belum dinyatakan aman, dan masih terdapat 19 Kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x