Masuk Zona Merah, Pemkab Bekasi Minta Warga Tak Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan

- 23 Mei 2020, 11:40 WIB
ILUSTRASI Pelaksanaan salat Idul Fitri tahun 1441 dalam situasi Pandemi Covid-19 tetap dianjurkan di rumah dengan jumlah terbatas
ILUSTRASI Pelaksanaan salat Idul Fitri tahun 1441 dalam situasi Pandemi Covid-19 tetap dianjurkan di rumah dengan jumlah terbatas /NU Online/.*/NU Online

Selain itu, takbiran keliling di malam ini, yang biasa menjadi tradisi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri, juga diimbau untuk tidak digelar karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Lakukanlah takbiran di masjid ataupun musala cukup dengan pengeras suara,” katanya.

Sementara itu, dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sangat berharap suasana pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali normal, baik di Indonesia maupun dunia.

Namun, mengingat pandemi masih belum selesai, Menag menghimbau agar umat Islam menyambut Idulfitri dengan tetap tinggal di rumah.

Baca Juga: 41 Kelurahan Diizinkan Salat Idulfitri di Masjid, Berikut 7 Poin yang Harus Dipatuhi Warga Bekasi 

"Usahakan salat Idulfitri jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan salat Id," ujar Fachrul.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x