PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi kembali membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan digelar pekan depan setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dinas kesehatan.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Bupati Nomor: DK.07.03/SE-21/Disdik yang diberlakukan pada jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, dan pendidikan kesetaraan.
Sebagaimana tertulis dalam Instagram @disdik.kab.bekasi pada Sabtu, 5 Maret 2022.
"Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Surat Edaran Bupati Nomor: DK.07.03/SE-21/Disdik," tulisnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yakni akan digelar pada Senin, 7 Maret 2022.
Baca Juga: Atta Halilintar Tanggapi Perasaan Thariq kepada Fuji di Hadapan Haji Faisal dan Dewi Zuhriati
Isi dalam surat edaran itu mengatur sejumlah ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.