Sambut Penerapan New Normal, Pertamina Terbitkan Aturan Baru di SPBU

- 4 Juni 2020, 06:20 WIB
ILUSTRASI Pertamina
ILUSTRASI Pertamina //INSTAGRAM/@pertamina/.*/INSTAGRAM/@pertamina

PR BEKASI – Dalam menyambut masa tatanan normal baru atau new normal, Pertamina telah mempersiapkan sejumlah aturan yang akan diterapkan di seluruh titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Indonesia.

Physical distance menjadi poin utama yang harus diterapkan antara petugas dengan pengendara saat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Namun bedanya untuk pengendara roda dua diharuskan turun dari kendaraan dan berdiri di samping motor dalam posisi yang berseberangan dengan petugas SPBU.

Baca Juga: Mark Zuckerberg Bersikap Berbeda Soal Unggahan Donald Trump, Karyawan Facebook Lakukan Protes

Sedangkan bagi pengendara roda empat, harus tetap berada di dalam mobil dan disarankan untuk tidak turun dari kendaraan masing-masing.

Tetapi jika kondisinya mengharuskan pengendara roda empat turun maka ia harus berdiri di sisi mobil dan menjaga jarak satu meter dengan petugas SPBU.

Sementara untuk proses transaksi, Pertamina akan merekomendasikan metode pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina guna mempermudah transaksi sekaligus mengurangi risiko terpapar virus corona melalui perpindahan uang antara pengendara dan petugas SPBU.

Baca Juga: Mahasiswa Terbebani, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Tengah Pandemi Covid-19

Aplikasi MyPertamina bisa dengan mudah digunakan dengan terlebih dahulu mengunduhnya melalui Playstore untuk pengguna Android dan Appstore bagi para pengguna iOS.

“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka diajurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal satu meter atau sesuai tanda yang akan disiapkan,” kata Wakil Presiden Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Pertamina.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x