Program Tapera Sasar PNS, Pegawai BUMN, Personel TNI-Polri, dan Karyawan Swasta

- 7 Juni 2020, 16:22 WIB
Sejumlah Aparatur Sipil Negara sujud syukur seusai mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat 5 Juni 2020.*
Sejumlah Aparatur Sipil Negara sujud syukur seusai mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat 5 Juni 2020.* /Antara/Aloysius Jarot Nugroho/

PR BEKASI - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mulai beroperasi pada 2021.

Jokowi menilai, program Tapera merupakan solusi untuk mengatasi backlog perumahan dengan menyediakan dana murah jangka panjang serta berkelanjutan guna membiayai perumahan yang terjangkau dan laya huni khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program Tapera dibuat untuk menjamin hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dengan harga terjangkau.

Program Tapera dibuat agar pada masa transisi ini layanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terputus.

Baca Juga: Mal di Jakarta Kembali Buka 15 Juni 2020 dengan Syarat

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, peraturan pemerintah itu sudah dinantikan sejak beberapa tahun lalu karena peran BP Tapera sangat diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera.

“Keluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku mengingat undang-undang mengamanatkan dibentuknya badan yang mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011. Undang-undang tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016,” tutur Eko sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Kementerian PUPR.

Eko menyebut, jika Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tidak ada, kebijakan seperti pengalihan Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Boogaloo, Kata yang Kini Dilarang di Facebook karena Membahas Keruntuhan Peradaban

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Kementerian PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x