Polisi Berhasil Tangkap 1 Pelaku di Cikarang, Perampokan Berkedok Pengamen di Angkot

- 9 Juni 2020, 09:53 WIB
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) pimpin rilis kasus perampok berkedok pengamen di Mako Polda Metro Jaya pada Senin, 8 Juni 2020.*
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) pimpin rilis kasus perampok berkedok pengamen di Mako Polda Metro Jaya pada Senin, 8 Juni 2020.* /Antara/

PR BEKASI - Kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat saat pandemi corona masih saja terjadi.

Seorang pengamen berinisial AT ditangkap Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Penangkapan itu dilakukan karena AT diduga alam melakukan perampokan terhadap penumpang angkot trayek Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Ketegangan Meningkat, Australia Sebut Tiongkok Tidak Miliki Itikad Baik Selidiki Asal Mula Covid-19 

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, AT melakukan aksi perampokan pada 27 April 2020 yang dibantu dua pengamen lainnya.

"Pelaku ada tiga orang, pertama AT yang sudah kami tangkap dan dua lagi masih DPO (daftar pencairan orang), yakni A dan Y," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan tiga pelaku ini punya peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan mengancam sopir agar terus berjalan dan tidak berhenti, sedangkan dua pelaku lainnya mengancam korban dengan pisau pemotong (cutter) dan menggasak harta benda milik korbannya.

Korban berinisial UA alias HS, yang saat itu hanya seorang diri di dalam angkot, tak berdaya ketika menghadapi todongan senjata tajam dari dua pelaku.

Baca Juga: Menuju Fase AKB, Berikut Kriteria dan Syarat yang Diperbolehkan Lakukan Perjalanan di Bekasi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x