PR BEKASI – Belum lama ini terjadi dugaan gratisipasi pada interchange aua simpang susun Tol Cibitung-Cilincing.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pun segera mengusutnya dengan memanggil 3 nama sekaligus.
Di antara nama yang dipanggil Kejari Bekasi adalah eks Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang berinisial JT.
Selain JT, Kejari Bekasi juga memeriksa LS dan RT dari pihak swasta terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Sebelumnya ketiga nama itu telah dipanggil Kejari Bekasi namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga dikenakan pemanggilan kedua.
Ketiga nama yang dipanggil tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi.
Mereka diduga terlihat tindak pidana yakni dalam hal permohonan pembukaan interchange pada Tol Cibitung-Cilincing.
Gratifikasi tersebut disebut-sebut terkait dengan kewenangan pejabat daerah setempat.