PR BEKASI - Kasus suap proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berlanjut ke persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Sehingga, tersangka suap proyek dan jual beli jabatan ini akan segera disidang.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Mei 2022.
Baca Juga: One Piece 1050, Kaido dan Big Mom Temukan Senjata Rahasia di Bawah Pulau Wano Kuni
Menurut Ali Fikri, saat ini pihak Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa.
"Jaksa Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa," kata Ali Fikri.
Ali menjelaskan, pelimpahan kasus ini juga bersamaan dengan empat anak buahnya.
Keempat mereka adalah M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kota Bekasi.