PR BEKASI - Saat ini wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan kurban masih menjadi perbincangan publik.
Diketahui, tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 H.
Berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama, untuk Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 yang ditetapkan melalui sidang isbat.
Baca Juga: Aquarius hingga Leo, Berikut 4 Zodiak yang Memilih Menjadi Lajang dan Menyukai Kebebasan
Di hari Raya Idul Adha, umat Islam di Indonesia akan melakukan penyembelihan hewan kurban.
Namun, dengan maraknya penyebaran PMK tentu saja menimbulkan tingkat kewaspadaan bagi masyarakat.
Meskipun begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum hewan kurban ketika wabah PMK sudah difatwakan MUI.
Baca Juga: One Piece: Fakta Yami Yami no Mi Milik Blackbeard, Buah Iblis Tipe Logia Paling Berbahaya
Dalam aturan tersebut tertulis pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).