Simak Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK

- 5 Juli 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK).
Ilustrasi. MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 terkait hukum hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut kuku (PMK). /Pixabay/Alexas_Fotos

PR BEKASI - Saat ini wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan kurban masih menjadi perbincangan publik.

Diketahui, tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 H.

Berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama, untuk Hari Raya Idul Adha 2022/ 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022 yang ditetapkan melalui sidang isbat.

Baca Juga: Aquarius hingga Leo, Berikut 4 Zodiak yang Memilih Menjadi Lajang dan Menyukai Kebebasan

Di hari Raya Idul Adha, umat Islam di Indonesia akan melakukan penyembelihan hewan kurban.

Namun, dengan maraknya penyebaran PMK tentu saja menimbulkan tingkat kewaspadaan bagi masyarakat.

Meskipun begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum hewan kurban ketika wabah PMK sudah difatwakan MUI.

Baca Juga: One Piece: Fakta Yami Yami no Mi Milik Blackbeard, Buah Iblis Tipe Logia Paling Berbahaya

Dalam aturan tersebut tertulis pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x