Kades Lambangsari Bekasi, Pipit Heryanti Diduga Terlibat Kasus Maling Uang Rakyat PTSL

- 3 Agustus 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi. Kepala Desa (Kades) Lembangsari, Bekasi, Pipt Heryanti diduga terlibat kasus maling uang rakyat PTSL.
Ilustrasi. Kepala Desa (Kades) Lembangsari, Bekasi, Pipt Heryanti diduga terlibat kasus maling uang rakyat PTSL. /Pixabay/mohamed_hassan

PR BEKASI - Baru-baru ini dikabarkan bahwa Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Bekasi, Pipit Heryanti diduga maling uang rakyat terkait penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pipit Heryanti pun dikabarkan ditahan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan maling uang rakyat.

Kabarnya, Pipit Heryanti ini pernah meraih penghargaan mengenai Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Ulang Tahun ASEAN 8 Agustus 2022, Gratis dan Cocok untuk Status Instagram hingga WA

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Pipit Heryanti diduga melakukan tindak pidana maling uang rakyat dalam penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari, Bekasi.

Dimana ia meminta sejumlah uang kepada warga yang ikut dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Siwi Utomo, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi pun menjelaskan mengenai kasus yang dialami oleh Kades Lambangsari ini.

Baca Juga: Prediksi Skor hingga Head to Head Timnas U-16 Indonesia vs Singapura di Piala AFF U-16 2022 Malam Ini

"Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021," katanya yang dikutip dari Pikiran Rakyat oleh PikiranRakyat-Bekasi.com.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Portal Maluku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x