PR BEKASI - Baru-baru ini dikabarkan bahwa Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Bekasi, Pipit Heryanti diduga maling uang rakyat terkait penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pipit Heryanti pun dikabarkan ditahan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan maling uang rakyat.
Kabarnya, Pipit Heryanti ini pernah meraih penghargaan mengenai Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK pada tahun 2020 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Pipit Heryanti diduga melakukan tindak pidana maling uang rakyat dalam penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari, Bekasi.
Dimana ia meminta sejumlah uang kepada warga yang ikut dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.
Siwi Utomo, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi pun menjelaskan mengenai kasus yang dialami oleh Kades Lambangsari ini.
"Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021," katanya yang dikutip dari Pikiran Rakyat oleh PikiranRakyat-Bekasi.com.