Arti, Mekanisme, dan Syarat Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E

- 12 Agustus 2022, 20:58 WIB
Bharada E (kiri) yang mengajukan diri jadi justice collaborator.
Bharada E (kiri) yang mengajukan diri jadi justice collaborator. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

PR BEKASI – Tersedia penjelasan 6 syarat justice collaborator yang bisa diketahui di artikel ini secara lengkap.

Salah satu tersangka kasus pembunuhan pada Brigadir J, Bharada E, dikabarkan mengajukan diri jadi justice collaborator.

Nama Bharada E terseret kasus meninggalnya polisi tersebut pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Sebelumnya Brigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo sehingga Bharada E datang untuk bertindak.

Dari situ diduga terjadi baku tembak antara keduanya yang menewaskan Brigadir J dan kini telah dimakamkan.

Ternyata fakta sebaliknya terungkap bahwa tidak pernah terjadi baku tembak, pria itu dikabarkan dibunuh Bharada E dan dalang utamanya adalah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Hal itu diakui Bharada E belum lama ini, statusnya pun kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x