PR BEKASI - Berdasarkan informasi yang telah diketahui bahwa pada 3 September 2022 harga BBM resmi naik.
Hal ini benar faktanya, seperti dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Arifin Tasrif selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan kenaikan BBM perlaku sejak satu jam setelah diumumkan oleh Presiden Jokowi Widodo.
Selain Pertalit dan Solar, Pertamax juga mengalami kenaikan dan berlaku pada pukul 14.30 WIB per 3 September 2022.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari website mypertamina berikut informasi update harga Pertamax di daerah Anda
Baca Juga: Berapa Harga Pertalite hingga Pertamax Usai Harga BBM Subsidi Naik? Cek di Sini Harga Terbarunya
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam : Rp.14.500
Provinsi Sumatera Utara : Rp.14.850
Provinsi Sumatera Barat : Rp.14.850
Provinsi Riau : Rp.15.200