PR BEKASI - UPTD Puskesmas Sumur Batu Bekasi Kota membuka layanan sentar Bian dan vaksinasi Covid-19 periode September 2022.
Tujuan program imunisasi Bian ini dilakukan sama halnya dengan vaksinasi Covid-19, yaitu untuk mengejar cakupan imunisasi rutin yang telah mengalami penurunan signifikan akibat pandemi COVID-19.
Bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Bekasi yang ingin melakukan Bian dan vaksinasi booster Covid-19, simak artikel ini sampai akhir.
Berikut ini jadwal dan lokasi Bian dan Vaksinasi Covid-19 di Bekasi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com Instagram @puskesmasumurbatu.
Baca Juga: Mandra Berharap Film Mumun Masuk Box Office, Ungkap Sempat Alami Hal Ini Saat Menentukan Judul
Selasa - Sabtu
Tanggal: 6 - 10 September 2022
Pukul: 8.00 - 11.00 WIB
Jenis: Vaksin Pfizer
Lokasi: UPTD Puskesmas Sumur Batu, Jalan Raya Sumber Batu No.19, Sumur Batu, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi Jawa Barat.
Vaksinasi Covid-19
Syarat dan ketentuan bagi peserta vaksin Covid-19 yang tersedia dosis 1, 2 dan Booster.
- Tubuh dalam kondisi sehat
- Vaksinasi Booster minimal berusia 18 tahun.
Baca Juga: 1,3 Miliar Data Pengguna SIM Card Bocor, Berikut Kata Kominfo
- Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Vaksinasi Bian MR (Campak dan Rubella)
Syarat dan ketentuan bagi peserta Bian MR sebagai berikut.
- Usia 9 - 59 bulan
- Membawa buku KIA/MMS
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran
- Bagi bayi dan balita tanpa melihat status imunisasinya
Vaksinasi Bian Kejar (DPT, IPV dan Polio)
Syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Bayi berusia 12-59 bulan
- Membawa buku KIA/MMS
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran
- Bagi bayi dan balita tanpa melihat status imunisasinya
Bagi Anda yang ingin melakukan vaksinasi Covid-19 dan juga orangtua yang ingin melakukan imunisasi bagi buah hati segera kunjungi lokasi tersebut serta pastikan menjadi peserta yang sesuai dengan kriteria yang disebutkan.***