Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Berikut Penjelasan JPU

- 15 September 2022, 11:00 WIB
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum.
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. /PMJ News

PR BEKASI - Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dituntut sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar Rabu, 14 September 2022.

Rahmat Effendi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung.

Baca Juga: Kapan One Piece 1060 Rilis? Berikut 2 Link Baca Manga hingga Spoiler Tambahan

Adapun JPU menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi hukuman Bang Pepen, sapaan Rahmat Effendi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Sebagaimana Rahmat Effendi adalah penyelenggara negara dalam pemerintahan.

Baca Juga: Big Mouth Episode 15 Kapan dan Jam Berapa? Go Mi Ho Pamit, Park Chang Ho Maju jadi Balon Walikota

Sementara hal yang meringankan hukuman, yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x