Dirlantas Polda Metro Jaya Akan Hapus Tilang Manual dan Menerapkan ETLE Statis dan Mobile

- 23 September 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi tilang elektronik.  Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menghapus sistem tilang manual dan ganti dengan sisitem ETLE statis dan mobile.
Ilustrasi tilang elektronik. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menghapus sistem tilang manual dan ganti dengan sisitem ETLE statis dan mobile. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menambah 70 titik kamera tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Rencana penambahan 70 titik kamera ETLE itu diharapkan dapat terwujud pada tahun 2023.

Rencananya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memasang kamera ETLE di beberapa wilayah di Jakarta yang sebelumnya belum terpasang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa nantinya seluruh ruas jalan sudah terawasi dan terpasang kamera ETLE.

Baca Juga: Kemenparekraf dan DPR RI Akan Berkolaborasi untuk Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia

Sehingga dengan terpasangnya kamera ETLE tersebut Kombes Pol Latif Usman mengatakan jika tidak boleh lagi ada penilangan manual.

“Secara keseluruhan nanti kalau ruas jalan sudah terawasi, ga boleh ada lagi penilangan manual. Tapi karena ada beberapa ruas yang belum terpasang ETLE, itu kan perlu pengawasan secara manual,” kata Kombes Pol Latif Usman pada hari Kamis, 22 September 2022.

Selain dengan pemasangan kamera ETLE statis, Dirlantas Polda Metro Jaya juga berencana akan menerapkan ETLE secara mobile yang nantinya akan dapat dilakukan untuk penindakan hukum lalu lintas.

“Nanti kalo ETLE mobile sudah ada, ETLE statis dipasang dimana-mana, nanti kita seluruh wilayah sudah tercover, tidak ada lagi tilang manual,” lanjutnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ NEWS.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x