Kabar Baik, Calon Pengantin di Bekasi Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Catat Syaratnya

- 16 Juni 2020, 08:39 WIB
PEMERINTAH Kota Bekasi telah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PSBB proporsional.*
PEMERINTAH Kota Bekasi telah mengizinkan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PSBB proporsional.* /PMJ News/

PR BEKASI - Kota Bekasi memasuki fase baru dalam upaya menghadapi penyebaran covid-19 dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional yang berlangsung hingga 2 Juli 2020.

Penyelenggaraan ibadah di sejumlah rumah ibadah hingga dibukanya kembali pusat perbelanjaan seperti mal adalah aturan baru yang kembali diizinkan selama masa PSBB proporsional.

Bukan hanya itu, Pemerintah Kota Bekasi dikabarkan telah mengizinkan warga untuk menggelar resepsi pernikahan di rumah maupun gedung.

Baca Juga: Harga Logam Mulia Emas Hari Ini di Pegadaian, 16 Juni 2020, Antam, Antam Retro hingga UBS 

Kendati begitu, masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan harus dibatasi dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menyebut diperbolehkannya kembali warga menggelar resepsi pernikahan merupakan salah satu upaya pemkot meyakinkan masyarakat kalau saat ini Kota Bekasi sedang bersama-sama melawan Covid-19.

“Protokol kesehatan dalam gedung mulai dari register tamu undangan dan harus ada sabun cuci tangan atau hand sanitizer,” ungkap Tri saat menghadiri simulasi resepsi pernikahan di sebuah mal Kota Bekasi pada Senin, 15 Juni 2020.

“(Selain itu) tak ada antrean saat hendak menyantap makanan dan tidak bersalaman dengan pengantin, wajib memakai masker, serta tidak boleh foto bersama,” sambungnya.

Baca Juga: Serang Novel Baswedan dengan Air Aki, Pengacara Rahmat Ngotot: Tidak Sengaja, Spontan Tanpa Rencana 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x