14 Check Point Hentikan Aktivitasnya, Jalan Underpass di Bekasi Timur Dibuka Demi Mengurai Kemacetan

- 18 Juni 2020, 14:37 WIB
Titik check point pengawasan dan pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi
Titik check point pengawasan dan pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi /Pemkot Bekasi

PR BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi dengan Nomor 443.1/714/SET.COVID-19 pada Selasa, 16 Juni 2020.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa aktivitas di 14 lokasi check point pengawasan dan pelaksanaan PSBB wilayah Kota Bekasi secara resmi dihentikan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan selain menghentikan pengawasan PSBB di titik check point, pihaknya juga turut melakukan pembongkaran ke-14 tenda, peralatan yang disediakan beserta fasilitas penunjang lainnya.

Baca Juga: Indonesia Terpilih Jadi Dewan Ekonomi dan Sosial PBB 2021-2023, Fadjroel Rachman: Sangat Bersyukur

“Seluruhnya sudah dihentikan, ada 14 pos check point. Kami dan jajaran telah membongkar tenda, peralatan, dan fasilitas di pos check point,” tutur Enung dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Pemkot Bekasi.

Selain sarana dan prasarana tersebut, para petugas gabungan yang diturunkan selama masa pengawasan PSBB pun kini sudah kembali ke unit kerja dan kesatuannya masing-masing.

“Seluruh personil gabungan telah kita tarik ke unit kerja. Pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa 16 Juni 2020,” tutur Enung.

Baca Juga: KPK Umumkan 6 Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi yang Masuk dalam DPO

Meski kini Kota Bekasi sudah memasuki masa PSBB transisi dalam tatanan normal baru, Dinas Perhubungan (Dishub) berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu di hari yang sama dengan pemberhentian petugas gabungan di check point, jalan baru underpass sisi barat Bekasi Timur dibuka untuk mengurai kemacetan yang sempat terjadi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x