Waterpark Dwi Sari Bekasi Resmi Dibongkar karena Langgar Tata Ruang, Berikut Kronologi Kejadianya

- 25 Juni 2020, 18:59 WIB
WARGA menggunakan perahu rakit saat melintasi sungai Cibeet yang terpasang dinding turap (sheet pile) di Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 31 Januari 2020.*
WARGA menggunakan perahu rakit saat melintasi sungai Cibeet yang terpasang dinding turap (sheet pile) di Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 31 Januari 2020.* /

PR BEKASI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melakukan kunjungan ke kawasan Waterpark Dwi Sari yang berada di tepi Sungai Cibeet, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 Juni 2020.

Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk memberikan tindakan tegas berupa pembongkaran kawasan Waterpark Dwi Sari akibat pelanggaran pemanfaatan tata ruang yang berada di kawasan tersebut. 

Akibatnya Sungai Cibeet semakin sempit dan menyebabkan beberapa kali banjir hingga dikeluhkan warga setempat.

Lantaran sungai telah ditutupi oleh dinding turap yang disusun dari balok beton berderet di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang. Sebagian wilayah sungai pun sudah diurug tanahnya.

Baca Juga: Salip Kasus di DKI Jakarta, Jokowi Turun Tangan Minta Covid-19 di Jatim Terkendali dalam Dua Pekan 

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah menyatakan bahwa pembangunan Waterpark Dwi Sari yang terletak di dekat Sungai Cibeet, Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi telah melanggar Rencana Tata Ruang (RTR).

Berdasarkan hasil bedah kasus, menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, kawasan tersebut merupakan sempadan sungai dan pertanian lahan basah.

Maka dari itu, bangunan waterpark tersebut telah melanggar dan direkomendasikan untuk dibongkar. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah adanya pertemuan bedah kasus yang dilakukan pada 25 Februari 2020 yang dihadiri oleh beberapa pihak.

Pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil aduan yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x