Dinkes Kota Bekasi Serius Kelola Limbah Medis Fasyankes

- 12 Juli 2020, 15:34 WIB
ILUSTRASI limbah medis.*
ILUSTRASI limbah medis.* /PIXABAY/

PR BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan terus meningkatkan pembinaan terhadap pengelola sampah medis dari fasilitas kesehatan yang ada di wilayahnya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P56/Menlhk-Setjen/2015 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 96 Tahun 2019.

Diharapkan semua fasyankes mampu mengelola sampah medis dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ditetapkan UNESCO Sebagai Global Geopark, Wishnutama Akan Bangun Creative Hub di Danau Toba

"Kita secara periodik melakukan pembinaan agar sampah medis dapat dikelola RS dengan baik. Terkait hal ini juga kami terus berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi," ucap Tanti Rohilawati selaku Kepala Dinas Kesehatan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram Humas Kota Bekasi (@humaskotabekasi).

Langkah pembinaan juga telah pihaknya lakukan pada salah satu kasus dugaan limbah B3 yang dibuang ke TPA Sumur Batu yang diduga berasal dari salah satu RS Swasta di Kota Bekasi.

Adanya limbah Copy Resep RS Swasta dan masker yang dibuang dalam karung sehingga muncul dugaan ada ketidaksesuaian pengelolaan limbah medis.

Baca Juga: Optimalkan Manajemen Data Otomotif, Renault dan Google Cloud Umumkan Kemitraan

Ia menjelaskan, untuk temuan sampah masker, bungkus obat, dan resep bukan merupakan bagian dari sampah B3 RS, karena sampah RS semuanya terbungkus dengan plastik berwarna kuning dan tertutup serta sudah dilimpahkan untuk dikelola sesuai dengan peraturan oleh pihak ketiga.

Perlakuan penanganan bagi sampah medis limbah B3 terbungkus dengan plastik kuning tidak boleh bocor dan harus tertutup dan terikat.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x