PATRIOT BEKASI - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan Camat di Bekasi Timur terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur tengah dalam penyelidikan polisi. Meski begitu pelaku yang berinisial CM itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat memberikan keterangan Kamis, 2 Maret 2023.
Hengki menyampaikan bahwa CM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindakan tidak senonoh.
Baca Juga: Kasus Dua Mayat Wanita Dicor di Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Teman Sekolah
Saat ini proses kasus yang melibatkan CM sedang dalam penyidikan.
Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan bahwa CM langsung ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus tersebut, CM disangkakan dengan pasal pencabulan.
"Terkait pencabulan ancamannya itu di atas lima tahun penjara," ujar Hengki dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Kamis, 2 Maret 2023.