Kedapatan Tidak Pakai Masker di Kabupaten Bekasi, Siap-siap Didenda Rp250.000

- 28 Juli 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi penggunaan masker di ruang publik untuk menghindari penularan virus corona.*\
Ilustrasi penggunaan masker di ruang publik untuk menghindari penularan virus corona.*\ /pixabay

PR BEKASI - Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai menerapkan sanksi denda bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker sebesar Rp250.000.

"Mulai hari ini (Senin, 27 Juli 2020) dan seterusnya kebijakan ini diberlakukan bagi warga Kabupaten Bekasi, tidak menggunakan masker, ya kami denda," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Alamsyah mengatakan, kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 tahun 2020 yang menyebut pelanggar yang tidak menggunakan masker akan terancam sanksi administratif atau denda sebesar Rp250.000.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Seharusnya Hadir, Bukan Sengsarakan Rakyat 

"Jadi masyarakat Kabupaten Bekasi harus patuh dengan aturan ini atau siap-siap terima konsekuensinya," ucapnya menegaskan.

Dia menjelaskan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat atau fasilitas umum akan dikenakan denda administratif maksimal Rp250.000 atau bisa juga dikenakan sanksi dalam bentuk kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya.

"Dapat juga dibantu atau didampingi oleh pihak kepolisian dalam penerapan pemberian sanksi ini. Kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sebagaimana anjuran Gubernur Jawa Barat," tuturnya.

Baca Juga: Mulai Agustus 2020, Biaya Perjalanan Umrah Kini Bebas PPN 1 Persen 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x