Warga Kabupaten Bekasi Akan Didenda 250 Ribu Jika Kedapatan Tak Pakai Masker di Ruang Publik

- 28 Juli 2020, 10:43 WIB
Razia masker di Terminal Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 27 Juli 2020
Razia masker di Terminal Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 27 Juli 2020 /Pradita Kurniawan Syah/Antara

Berdasarkan pantauan di lapangan, penerapan aturan tersebut mulai dilakukan sejumlah titik keramaian seperti di terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

Baca Juga: Dibayangi Kekhawatiran Lonjakan Kasus Covid-19 Sekaligus Harapan Stimulus, Harga Minyak Dunia Naik

"Razia rutin mulai diberlakukan di Terminal Kalijaya. Sebelumnya hanya dilakukan sosialisasi kalau hari ini sudah mulai berlaku dendanya," imbuh Kepala Terminal Kalijaya Dayan.

Dayan mengatakan pelanggaran masker masih kerap ditemukan. Secara umum pelanggar masih didominasi warga pendatang serta anak kecil.

"Pendatang umumnya mengaku kehilangan masker saat berada di dalam kendaraan umum. Laporan dari tim pelanggar masih banyak, di angka 30 persen karena banyak anak kecil juga yang tidak menggunakan masker," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x