Pemkab Bekasi Bantu Rekam E-KTP Penyandang Disabilitas

- 30 Juli 2020, 15:52 WIB
Proses perekaman e-KTP terhadap warga penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi.
Proses perekaman e-KTP terhadap warga penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi. /Antara

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pelayanan sistem jemput bola untuk perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga penyandang disabilitas di wilayahnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan pelayanan sistem jemput bola dilakukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam mengurus administrasi dokumen kependudukan.

"Kegiatan perekaman ini masuk dalam program mobile kami. Jadi petugas operator yang mendatangi kediaman pemohon," kata Hudaya di Cikarang, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Kamis, 30 Juli 2020.

Baca Juga: Alquran Kini Akan Hadir dalam Bahasa Rejang Lebong Bengkulu 

Dia mengatakan program ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan pelayanan di bidang administrasi kependudukan.

"Pelayanan ini dikhususkan bagi warga yang benar-benar tidak bisa keluar dari rumah atau pergi untuk melakukan perekaman e-KTP. Makanya petugas operator yang datang untuk melakukan perekaman," ujarnya.

"Pelayanan jemput bola ini juga menjangkau pemohon dokumen administrasi kependudukan yang sedang sakit maupun lanjut usia," sambungnya.

Di masa pandemi virus corona ini, pihaknya mengalihkan semua layanan dokumen kependudukan menjadi daring melalui layanan percakapan WhatsApp dan surel.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Salat Iduladha 1441 H Jumat, 31 Juli 2020 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x