Uji Emisi Gratis ini terbuka untuk umum khususnya warga Kota Bekasi yang menggunakan kendaraan berbahan bakar solar maupun bensin.
Baca Juga: Peduli Lingkungan, Petugas dan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Adakan Kegiatan Bersih-Bersih
Perlu diketahui untuk mengukur gas buang kendaraan berbahan bakar bensin dan berbahan bakar solar perlu dilakukan uji emisi.
Ambang batas kendaraan yang mengikuti uji emisi yang sudah dilakukan Dishub Kota Bekasi pada tahun lalu kendaraan tahun 2007 dengan kadar CO maksimak 4,5 untuk kendaraan berbahan bakar bensin.
Adapun kendaraan di atas 2007 dengan kadar CO maksimak 1,5 persen.
Sementara untuk kendaraan berbahan bakar solar parameternya adalah tingkat kepekatan asap.***