PATRIOT BEKASI - Menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah pemerintah kota (Pemkot) Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal tata tertib selama Ramadan 2023.
Diinformasikan bahwa SE tersebut diterbitkan dengan nomor 532/235-Disparbudpar yang mengatur mengenai Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat juga imbauan kepada para pelaku usaha di saat Ramadan 2023.
Mereka diminta untuk tidak menampilkan makanan serta minuman ke hadapan umum saat siang hari.
Baca Juga: Niat Puasa dan Doa Berbuka Puasa Ramadan 2023, Lengkap dengan Link Twibbon, Marhaban ya Ramadhan
Berikut bunyi yang terkandung dalam Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disporbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum berbunyi, "Rumah makan/restoran/warung nasi/warung yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum".
Sementara menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, dengan dikeluarkannya SE tersebut untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragam khususnya di Kota Bekasi.
Lebih lanjut, Abi menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan usaha untuk menjaga suasana selama Ramadan 2023 tetap kondusif.