"Apabila dihitung kita bisa mengamankan kalo diuangkan ini bisa Rp41 juta, dan bisa menyelamatkan kurang lebih 11 ribu jiwa. Dengan asumsi kita 1 orang menggunakan satu butir," tuturnya.
Baca Juga: Taman Impian Jaya Ancol Berikan Tiket Gratis Selama Ramadan 2023, Ini Syaratnya
Selanjutnya, Twedi menambahkan, pelaku berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut.
Dia pun mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita antara lain tramadol 6200 tablet, hexymer 5000 butir, ponsel dua unit, serta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp2,010 juta.
Kedua pelaku dikenakan, pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2, dan 3 Sub pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Twedi menegaskan ancaman hukuman yang dapat dikenakan yakni maksimal penjara 10 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.***