HUT RI ke-75 di Tengah Pandemi, Pemkot Bekasi Imbau Warga untuk Hentikan Seluruh Aktivitas

- 3 Agustus 2020, 16:02 WIB
ILUSTRASI bendera merah putih. (Pixabay)
ILUSTRASI bendera merah putih. (Pixabay) /

PR BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-75 pada 17 Agustus 2020 mendatang.

Dirayakan di tengah merebaknya pandemi virus corona, tentunya berbagai kebiasaan dalam perayaan hari kemerdekaan tentu akan mengalami perubahan.

Dalam SE Wali Kota Bekasi Nomor 003.1/4739/SETDA.Kessos tentang Pelaksanaan Kegiatan HUT RI ke-75 dalam Situasi Pandemi virus corona di Kota Bekasi.

Baca Juga: Sebut Miliki Bukti Kuat, Ilmuwan Hong Kong Klaim Virus Corona Berasal Dari Laboratorium di Tiongkok

SE ini pun menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.

Dalam SE itu pun terdapat beberapa poin imbauan yang wajib dilakukan untuk seluruh masyarakat di wilayah Kota Bekasi.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Pemkot Bekasi, dalam SE tersebut disebutkan bahwa masyarakat, organisasi, perkantoran, dan badan usaha diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul di tiap halam lingkungannya dimulai pada 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Soal Pidana Seumur Hidup untuk Koruptor, DPR: Sudah Tepat, Tapi Idealnya Diatur Dalam UU bukan Perma

"Tema dan Logo peringatan HUT RI ke-75 tahun 2020 adalah INDONESIA MAJU," kata Pemkot Bekasi dalam SE tersebut.

Sementara untuk kegiatan upacara di tingkat Kota Bekasi akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2020 mulai pukul 7.00 WIB di Lapangan Alun-Alun Kota Bekasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan aman dari virus corona.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x