Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Berikut Besaran untuk Gelombang I Sampai IV

- 10 Agustus 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /PRFM

PR BEKASI - Pemerintah Pusat telah memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri dan Pensiunan PNS dicairkan pada Senin, 10 Agustus 2020.

Kepastian pencairan gaji ke-13 itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat 7 Agustus 2020.

Selain PP Nomor 44 tahun 2020 yang telah ditandatangani Jokowi, kepastian pencairan gaji ke-13 untuk para PNS pun setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Konsisten Kritik Pemerintah, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Raih Penghargaan dari Pemerintah 

Terkait besarannya, dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara itu, pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU gaji ke-13 sebesar komponen gaji pada remunerasi paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS.

Khusus untuk calon PNS, gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.

Sekadar informasi, pencairan gaji itu sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Usai Picu Debat Publik di Italia, Hakim Tegaskan Yerusalem Bukan Ibu Kota Israel 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x