PATRIOT BEKASI - Saat ini, pencemaran sampah yang terjadi di kawasan Pesisir Laut tengah menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Masalah pencemaran sampah di Pesisir Laut ini menjadi perhatian serius tak hanya pihak lokal, tetapi juga nasional dan global.
Pasalnya, 80 persen sampah yang mencemari laut ini berasal dari aktivitas masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah Pesisir Laut.
Untuk itu, Budi Santoso, SH selaku Praktisi Hukum Lingkungan Budi Santoso, SH menyoroti masalah ini saat berbicara atas undangan Fakultas ISIP USNI Jakarta, di Desa Tanjung Pakis, Pakis Jaya, Karawang.
Baca Juga: One Piece 1085: Penggemar Siap-Siap Kecewa! Ternyata Cuma Segini Kekuatan Dragon
Dia menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat maupun pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pelestarian lingkungan.
"Peran masyarakat itu harus aktif, tentu yang paling sederhana adalah cara membuang sampah pada tempatnya, atau ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), setelah itu harus di angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mana hal tersebut memerlukan peran pemangku kepentingan setempat," ujarnya.
Budi Santoso menambahkan, masyarakat umum hanya mengetahui sebatas sampah dibuang pada tempatnya.
Akan tetapi, mereka tidak memahami tujuan sampah-sampah yang dibuang masyarakat ini akan berakhir ke mana.