PATRIOT BEKASI - Kasus penganiayaan terhadap petugas kebersihan (sopir truk sampah) Kabupaten Bekasi yang dilakukan oleh preman berakhir damai.
Pelaku pemalakan yang berinisial IR melakukan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya pada sopir truk sampah saat dimediasi di Polsek Setu Sabtu, 27 Mei 2023.
Perdamaian dilakukan di kantor di Kantor UPTD wilayah lll Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Desa Gandasari Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Selain pihak kepolisian hadir juga Kepala UPTD lll R. Sopyan Rahayu menyaksikan perdamaian tersebut.
Baca Juga: Kurangi Ketergantungan China, Amerika Serikat dan Jepang Sepakat Jalin Kerja Sama Bidang Teknologi
Pelaku pemalakan IR akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, seorang petugas kebersihan yang bernama Andy yang profesinya sebagai sopir truk sampah mengalami penganiayaan.
Penganiayaan dilakukan IR usai meminta uang kepada korban Andy, tetapi tidak diberi.