Sah! DPMD Tetapkan Tanggal Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi

- 20 Agustus 2020, 16:04 WIB
ILUSTRASI pilkada. *
ILUSTRASI pilkada. * /Foto Isitimewa PR

PR BEKASI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bekasi yang sebelumnya ditunda akibat pandemi COVID-19 akhirnya menemui titik terang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Pilkades serentak Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan pada 13 Desember 2020.

Hal ini dikatakan oleh kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Ida Farida usai pelaksanaan rapat Koordinasi dengan panitia Pilkades di komplek pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Diserang Warganet Soal Video Asusilanya, Ibu dan Kakak Khawatirkan Kesehatan Mental Zara Adhisty

Menurutnya, hal tersebut sesuai dari arahan Bupati Bekasi (Eka Supria Atmaja) serta koordinasi dengan Kemendagri.

Keputusan pelaksanaan Pilkades juga dikabarkan telah final setelah yang bersangkutan melaksanakan pertemuan dengan dirjen Kemendagri lewat aplikasi Zoom.

“Surat dinas juga sudah dijawab secara spesifik bahwa proses pemilihan kepala desa dan pergantian antar waktu (PAW) dilaksanakan setelah Pilkada, walaupun Kabupaten Bekasi tidak menyelenggarakan Pilkada,” kata Ida, seperti dinukil Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Sebabkan Banyak Gejala pada Tubuh, WHO: Covid-19 Berkembang Biak di Saluran Pernapasan Berhari-Hari

Selain itu, ia menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkades akan bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru sehingga harus diperhitungkan lagi karena pengamanan tidak bisa dari pemkab saja, namun melibatkan kepolisian dan yang lainnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kabupaten Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x