Industri di Kabupaten Bekasi Wajib Kantongi Izin Usaha Industri, Simak Langkahnya

- 25 Agustus 2020, 14:19 WIB
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Puji Nugraha.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Puji Nugraha. /Pradita Kurniawan Syah/

 

PR BEKASI – Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, Puji Nugraha mengatakan, semua sektor industri sekarang wajib mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan melalui perizinan usaha terintegrasi secara Online Single Submission (OSS).

IUI merupakan izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Puji juga mengatakan, perizinan usaha pengolahan bahan baku menjadi produk dengan komposisi dan spesifikasi baru secara elektronik berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Cegah Klaster Baru COVID-19, Kemenkes Resmikan Aturan Aktivitas di 12 Kelompok Tempat Kerja

"Sebelumnya OSS ini dipegang Kementerian Perekonomian namun kini dialihkan ke BKPM dan sudah berjalan selama setahun ini," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Puji mengatakan semua pelayanan perizinan saat ini harus melalui satu pintu yakni melalui OSS mulai dari izin terkecil hingga izin yang besar sekalipun termasuk didalamnya izin usaha industri.

Berikut langkah mudah melakukan OSS.

Baca Juga: Sederet Fakta Perjalanan Kehidupan Kim Jong Un, Jadi Siswa Pemalu hingga Eksekusi Mati Ratusan Orang

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x