Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku saat dilakukan aksi kejahatan diantaranya Celurit dan sejumlah kendaraan roda dua.
Atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan pasal 366, 368 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.***