71 Karyawan Positif COVID-19, Pabrik Suzuki di Kabupaten Bekasi Kurangi Produksi hingga 50 Persen

- 29 Agustus 2020, 06:00 WIB
Pelaksanaan PCR (Polymerase Chain Reaction) test terhadap semua karyawan Suzuki.
Pelaksanaan PCR (Polymerase Chain Reaction) test terhadap semua karyawan Suzuki. /ANTARA/

PR BEKASI - President Director PT Suzuki Indomobil Motor atau PT Suzuki Indomobil Sales, Seiji Iyatama mengungkapkan bahwa, saat ini di Pabrik Tambun 1, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ada 71 orang karyawan yang terpapar COVID-19.

"Meskipun kami sudah menerapkan protokol pencegahan COVID-19 dengan ketat, penularan tersebut tidak bisa dihindari. Untuk itu, pengurangan kapasitas produksi harus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut," kata Iyatama dalam keterangan resmi pada Jumat, 28 Agustus 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Pengurangan kapasitas produksi dilakukan di Pabrik Tambun 1 yang merupakan lokasi perakitan sepeda motor. Pengurangan kapasitas produksi ini dilakukan sejak 24 Agustus 2020 hingga kondisi dinyatakan kembali kondusif.

Baca Juga: Kolaborasi BLACKPINK Selanjutnya Bocor Usai Nama Cardi B Muncul di CD Album Terbarunya

Pengurangan kapasitas produksi dilakukan sebanyak 50 persen dari kondisi normal. Hal ini diharapkan mampu mencegah dan memperketat laju penyebaran COVID-19.

Saat ini, para pegawai yang terpapar virus Covid-19 sedang menjalani karantina mandiri, dan beberapa diantaranya mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Menurut Itayama, Suzuki selalu berkoordinasi dalam menyampaikan perkembangan situasi terkini dan penanganannya kepada Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian.

Baca Juga: KPK Panggil Karyawan dan Mahasiswa sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi di Mahkamah Agung

Tidak hanya membatasi produksi, Suzuki Indonesia juga melakukan berbagai upaya pencegahan dan tindakan yang direkomendasikan Tim Gugus Tugas COVID-19.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x