PR BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap seorang laki-laki berinisial F sebab diduga memproduksi sekaligus menjual tembakau gorila cair secara online.
Polisi mendapatkan beberapa barang bukti berdasarkan penangkapan F.
Barang bukti tersebut berupa bahan baku serbuk ganja sintetis atau tembakau gorila, beberapa alat saring berukuran sedang hingga besar, pencampur berukuran kecil dan besar, delapan botol cairan perisa, serta 104 botol tembakau gorila yang sudah siap untuk dipasarkan.
Baca Juga: Soal 'Anjay' yang Dijadikan Konten Lutfi Agizal, Rizki Billar: Seharusnya Dia Edukasi Saya Dulu
"Kami amankan satu orang tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra yang dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 3 September 2020.
F ditangkap oleh polisi sesudah mengambil paket dari Hongkong di Kantor Pos Jatiasih.
"Di dalam paket itu terdapat satu bungkus plastik alumunium berisi satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk coklat muda beratnya 156,76 gram serta satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk berwarna kuning beratnya 157,5 gram," ucap Afandi.
Baca Juga: Bantu Anak-Anak Papua, Fachrul Razi Berikan Bantuan 65 Miliar untuk Program 'Kita Cinta Papua'
Kemudian dia melanjutkan, penyisiran berlanjut ke rumah kontrakan F di Jalan Melati Raya, Gang Wijaya Kusuma IV, Jati Warna, Bekasi, setelah penangkapan tersebut.