PR BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
Salah satunya yaitu kini masyarakat Kota Bekasi bisa dengan mudah mengurus administrasi kependudukan, melalui kecamatan masing-masing.
Terhitung sejak 12 November 2018, pelayanan administrasi kependudukan seperti pencetakan E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk), kartu keluarga (KK), akta kelahiran sudah bisa dilakukan di kecamatan masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Timnas U-19 Indonesia vs Kroasia Malam Ini, Link Live Streaming NET TV dan Mola TV
Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan juga bisa mendaftarkan secara online melalui link simpaduk.bekasikota.id
Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta, adapun sejumlah persyaratan untuk pembuatan E-KTP, KK, dan akta kelahiran yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Persyaratan Pembuatan E-KTP:
Baca Juga: Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi Jadi Klaster Baru Covid-19, OPD Diminta Rutin Penyemprotan Mandiri