Pendaftaran E-KTP, KK, hingga Akta Kelahiran di Kota Bekasi Bisa Dilakukan Online, Simak Caranya

- 8 September 2020, 15:06 WIB
ILUSTRASI e-KTP.*
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/

 

PR BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Salah satunya yaitu kini masyarakat Kota Bekasi bisa dengan mudah mengurus administrasi kependudukan, melalui kecamatan masing-masing.

Terhitung sejak 12 November 2018, pelayanan administrasi kependudukan seperti pencetakan E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk), kartu keluarga (KK), akta kelahiran sudah bisa dilakukan di kecamatan masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Timnas U-19 Indonesia vs Kroasia Malam Ini, Link Live Streaming NET TV dan Mola TV

Warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan juga bisa mendaftarkan secara online melalui link simpaduk.bekasikota.id

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta, adapun sejumlah persyaratan untuk pembuatan E-KTP, KK, dan akta kelahiran yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Persyaratan Pembuatan E-KTP:

Baca Juga: Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi Jadi Klaster Baru Covid-19, OPD Diminta Rutin Penyemprotan Mandiri

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x