PATRIOT BEKASI - Seorang pemuda di Tambun, Kabupaten Bekasi dengan inisial CDP dilaporkan menjadi korban pemerasan dan penganiayaan.
Pria berusia 21 tahun tersebut mendapat penganiayaan dari dua pria setelah memesan wanita open BO melalui Michat.
Disampaikan oleh Kompol Stanlly Soselisa selaku Kapolsek Tambun, kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap CDP ini terjadi pada Senin, 31 Oktober 2023.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi pun menangkap pelaku keesokan harinya.
"Ada dua orang pelaku diamankan yakni AO dan AR. Mereka diamankan tak jauh dari lokasi kejadian, setelah beberapa hari kemudian," tutur Stanlly saat memberikan keterangan pada Kamis, 2 November 2023.
Awalnya, CDP menjalin komunikasi dengan wanita open BO berinisial AY melalui MiChat. Keduanya sepakat berhubungan setelah mencapai harga yang menurut mereka sesuai.
Kemudian mereka berdua janjian bertemu di salah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Pulo, Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.