3. 61- 90 hari (tiga bulan) sebelum jatuh tempo yaitu 6 persen
4. 91-120 hari (empat bulan) sebelum jatuh tempo yaitu 8 persen
5. 121- 180 hari (enam bulan) sebelum jatuh tempo yaitu 10 persen
Masyarakat bisa memanfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin.
Diadakannya program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban pajak sesuai dengan aturan Bapenda Jabar.***